BPK telah menemukan bahwa tanah seluas 87,9 juta meter persegi yang terkait dengan 33 ruas proyek tol masih belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut, sesuai dengan pernyataan Ketua BPK, Isma Yatun, pada hari Selasa (20/6).
Permasalahan Sertifikasi Tanah Ruas Tol: Rekomendasi BPK dan Langkah Maju
BPK telah dengan tegas merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol yang masih belum bersertifikat. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga legalitas dan keamanan aset-aset berharga ini yang saat ini menjadi milik negara.
Dalam rangka memastikan bahwa infrastruktur tol yang krusial ini terus beroperasi dengan baik, kerjasama antarinstansi pemerintah dan keterlibatan LMAN akan memainkan peran penting. Kesungguhan dalam menangani permasalahan ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap infrastruktur jalan tol di Indonesia.