Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Dahlan Iskan Bebas ! Pengadilan Tinggi Nyatakan Dahlah Tak Bersalah

A. Daroini
×

Dahlan Iskan Bebas ! Pengadilan Tinggi Nyatakan Dahlah Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Upaya banding Dahlan Iskan atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Perusahaan Daerah Provinsi Jatim dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Sebelumnya mantan Menteri BUMN ini dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diwajinkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.