Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang masih dalam tahap awal dan belum memberikan keuntungan, namun perusahaan tetap berkomitmen untuk memperbaiki dampak yang mungkin timbul di lapangan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya akan memantau sesuai prosedur hukum. “Selama belum ada pelanggaran yang terbukti, kami tidak bisa serta-merta mengambil tindakan,” tegasnya.
Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG
Situasi ini dinilai perlu ditangani lewat dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga keseimbangan kepentingan.**












