Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dalam 3 tahun terakhir. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai, dampak yang ditimbulkan sangat eksesif dan efek berganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air.
Henry mengungkapkan, kenaikan CHT tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19, CHT naik rata-rata 23 persen dengan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen. Pada tahun 2021, kenaikannya masih tinggi yaitu naik rata-rata 12,5 persen. Sementara tahun ini, pemerintah masih berupaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, disusul kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih lesu, daya beli sangat lemah, CHT naik rata-rata 12 persen.
Henry Najoan menegaskan, kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar. Hasil kajian lembaga riset Indodata tahun 2021 menyatakan, peredaran rokok ilegal mencapai 26,30 persen. Artinya, estimasi potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal adalah sebesar Rp 53,18 triliun.
“Sejatinya kondisi industri hasil tembakau legal tidak sedang baik-baik saja!. Inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi riil IHT legal nasional saat ini,” kata Henry Najoan dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Henry melanjutkan, hingga saat ini penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah belum dapat mengungkap sampai ke ranah hulu (produsen). Sebab, meningkatnya peredaran rokok illegal makin merugikan penerimaan negara, dan merugikan produsen rokok legal. Serta, berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat karena kualitas rokok ilegal tidak terkontrol mulai dari bahan bakunya sampai proses produksinya.
Dengan demikian, untuk melawan perdagangan rokok ilegal, Henry mendorong pemerintah dengan mempertimbangkan pendekatan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data. Kemudian, meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik, meningkatkan upaya peningkatan kapasitas, dan memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok illegal.