Example floating
Example floating
Infobis

CHT Sudah Naik, Disparitas Rokok Legal Dan Ilegal Makin Lebar

×

CHT Sudah Naik, Disparitas Rokok Legal Dan Ilegal Makin Lebar

Sebarkan artikel ini
CHT Sudah Naik, Disparitas Rokok Legal Dan Ilegal Makin Lebar
Example 468x60

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dalam 3 tahun terakhir. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai, dampak yang ditimbulkan sangat eksesif dan efek berganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air.

Henry mengungkapkan, kenaikan CHT tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19, CHT naik rata-rata 23 persen dengan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen. Pada tahun 2021, kenaikannya masih tinggi yaitu naik rata-rata 12,5 persen. Sementara tahun ini, pemerintah masih berupaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, disusul kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih lesu, daya beli sangat lemah, CHT naik rata-rata 12 persen.

Henry Najoan menegaskan, kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar. Hasil kajian lembaga riset Indodata tahun 2021 menyatakan, peredaran rokok ilegal mencapai 26,30 persen. Artinya, estimasi potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal adalah sebesar Rp 53,18 triliun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.