Petugas di stasiun akan membawa penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI memberikan batas waktu 24 jam sejak kedatangan kereta di stasiun di mana penumpang diturunkan untuk membayar denda.
Jika penumpang tersebut tidak membayar denda dalam batas waktu tersebut, mereka akan dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran ini terjadi lebih dari tiga kali, sanksinya akan diperpanjang menjadi 180 hari kalender.
Memahami Konsekuensi: Dampak Gangguan dan Solusi KAI
Penerapan sanksi dan denda oleh KAI kepada penumpang yang dengan sengaja melewati stasiun tujuan pada tiketnya memiliki dampak yang signifikan terhadap pengalaman perjalanan kereta.
Kasus-kasus penumpang ‘nakal’ yang terjadi sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini menunjukkan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tetapi juga dapat menciptakan situasi tidak aman di dalam kereta.
Melalui kebijakan baru ini, KAI berusaha menjaga ketertiban dan kenyamanan perjalanan bagi seluruh penumpang. Pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta menjadi langkah awal untuk mengingatkan para penumpang tentang pentingnya turun di stasiun tujuan yang sesuai. Denda yang dikenakan sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini juga memberikan sinyal jelas bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi.
Kendati demikian, KAI juga memahami bahwa terkadang keadaan darurat atau situasi tak terduga dapat membuat penumpang berbuat diluar rencana.
Oleh karena itu, langkah pengawasan yang lebih intensif dilakukan melalui aplikasi Check Seat Passenger sebagai upaya untuk menghindari kesalahan yang tidak disengaja. Pemberian waktu 24 jam untuk membayar denda memberikan fleksibilitas kepada penumpang yang ingin memperbaiki kesalahan mereka.
Dalam akhirnya, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua penumpang. Kedisiplinan penumpang dalam mengikuti aturan turut berperan penting dalam mewujudkan pengalaman perjalanan yang positif dan tanpa hambatan.