Example floating
Example floating
BeritaJakarta

Cara Licik Penumpang Kereta Melewati Stasiun Tanpa Terdeteksi

×

Cara Licik Penumpang Kereta Melewati Stasiun Tanpa Terdeteksi

Sebarkan artikel ini
Cara Licik Penumpang Kereta Melewati Stasiun Tanpa Terdeteksi
Example 468x60

MEMO,Jakarta:    Tindakan cerdik para penumpang kereta dalam melewati stasiun tanpa terdeteksi akhirnya terungkap! Kebijakan baru KAI mengenai sanksi dan denda bagi penumpang ‘nakal’ ini mengubah dinamika perjalanan kereta api.

Bagaimana dampaknya terhadap kenyamanan penumpang lainnya, dan solusi yang diusulkan oleh KAI? Simak informasi lengkapnya di artikel ini.

Mas Dhito Lanjutkan

Kebijakan Baru KAI: Sanksi dan Denda Bagi Penumpang ‘Nakal’ di Kereta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengenakan sanksi dan denda kepada para penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melewati tujuan yang tertera pada tiket. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023, dan penumpang yang melakukan pelanggaran ini akan dilarang naik kereta api untuk sementara waktu.

Dalam penjelasan yang diberikan oleh KAI Daop 1 Jakarta, tindakan penumpang yang turun dengan sengaja di stasiun yang tidak sesuai tujuan tiketnya sangat mengganggu kenyamanan penumpang lain. Kadang-kadang, hal ini bahkan dapat memicu keributan di antara para penumpang.

Dampak Gangguan Kenyamanan dan Solusi Pencegahannya Menurut KAI

Sejak bulan Januari hingga Juli 2023, Layanan Pelanggan di Kereta (CSOT) telah mencatat sebanyak 58 kasus seperti ini, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan. Penjelasan ini diungkapkan oleh Feni Novida Saragih, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, pada hari Kamis.

Feni menjelaskan, “Terdapat berbagai macam cara yang digunakan oleh para penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun sesuai dengan yang tertera pada tiket. Beberapa di antaranya adalah berpura-pura pergi ke toilet saat kereta berhenti di stasiun, atau bahkan dengan sengaja tinggal lebih lama di kereta, misalnya di gerbong makan.”

“Sebagai langkah pencegahan terhadap jenis pelanggaran ini, kondektur selalu memberikan pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta api, mengingatkan pelanggan agar turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera pada tiket. Juga diumumkan bahwa bagi mereka yang melewati tujuan yang tertera, akan dikenakan sanksi berupa denda, atau sementara waktu tidak diizinkan naik kereta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Kondektur juga melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi Check Seat Passenger. Pengecekan ini mencakup kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta, nomor kereta, tanggal, dan rute tiket penumpang.

Apabila ditemukan penumpang yang dengan sengaja melewati tujuan, kondektur akan memberitahukan bahwa mereka akan dikenai sanksi. Denda ini harus dibayarkan dengan uang tunai segera dan penumpang akan diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan.

Feni menjelaskan lebih lanjut, “Besarnya denda adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial kelas terendah sesuai dengan jenis layanan yang digunakan penumpang, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun di mana penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang melewati tujuan dengan sengaja dan tidak memiliki cukup uang untuk membayar di atas kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun pertama, dan petugas stasiun akan mengatur penjemputan.”

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.