Terhadap guru yang belum memiliki NUPTK tersebut, dikarenakan proses yang belum selesai. Atau lembaga tempat mengajar pendidik, belum mendaftarkannya ke kementerian.
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Nomor unik tenaga pendidik terdiri dari 16 digit yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Status NUPTK bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan baik yang di bawah naungan Kemendikbud ataupun Kemenang dapat dicek/ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Cara cek NUPTK yang Sudah Terdaftar dan Aktif atau Tidaknya NUPTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/