NGANJUK, MEMO – Slogan pegadean ” mengatasi masalah tanpa masalah ” ternyata berlaku juga di Kantor Bersama ( KB) SAMSAT Nganjuk.
Serumit apapun persoalan urusan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) baik tahunan atau lima tahunan asal ada uang , urusan beres.
Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan

Bagaimana bisa semudah itu ? . Ini pengakuan sejumlah wajib pajak secara blak blakan kepada memo.co.id. Salah satunya adalah wajib pajak bernama Moh.Iskaq warga Desa Pisang RT 02 / RW 02 Kecamatan Patianrowo.
Dalam perbincangan singkat dengan memo.co.id, Moh.Iskaq sentil seputar antara fakta dan budaya bahwa Kantor Samsat dijadikan lahan basah kelompok calo atau populer dengan sebutan Biro Jasa ( BJ).

Karena leluasanya ruang gerak calo tanpa batas pengawasan menurut Moh.Iskaq tanpa disadari sama halnya menyuburkan adanya praktek pungli secara terus menerus.
Dikatakan Iskaq jika di Kantor Samsat Nganjuk jadi lahan basah kelompok calo diketahui pada saat dirinya membayar pajak tahunan pada tanggal 6 /01/2026 silam. Banyak wajib pajak ( WP) melakukan transaksi dengan seseorang berpenampilan rapi tidak berseragam dinas.

” Yang saya tahu hari itu lebih dari tiga wajib pajak titip berkas kepada seseorang yang mangkal di tempat parkir dan cek fisik . Dimungkinkan itu biro jasa alias calo,” jelas Iskaq.
Setelah transaksi deal masih kata Iskaq ,biro jasa tersebut langsung bergerak melengkapi berkas pemohon untuk didaftarkan ke loket pelayanan.
” Wajib pajak tinggal duduk manis tidak repot harus antri di ruang pelayanan.Selang beberapa menit biro jasa tersebut keluar dari loket pelayanan labgsung menyerahkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama pemohon ,” ujar Iskaq.
Mengetahui hal itu akhirnya dirinya ( Iskaq) tertarik dan mencoba melobi biro jasa tersebut. Pasalnya berkas miliknya yang awalnya disodorkan ke petugas sempat ditolak.
Karena tidak dilengkapi KTP asli atas nama pemilik STNK yaitu Jadi Siswanto alamat Dusun Kurung Lor Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom
” Karena saya tidak mau ribet akhirnya dengan terpaksa menggunakan jasa calo. Dan benar urusan lancar meskipun persyaratan tidak lengkap,” paparnya.

Untuk diketahui, kendaraan yang di pajakkan oleh Iskaq adalah sepeda motor bekas jenis Honda merk Stylo tahun 2025 dengan biaya pajak yang harus dibayar sebesar Rp 322.000,-.
Namun karena tidak membawa KTP asli atas nama pemilik Jadi Siswanto asal Dusun Kurunglor Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom akhirnya Moh. Iskaq harus membayar pajak lebih dari ketentuan. (Adi)












