Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Caleg PAN Jual Ginjal untuk Kampanye, Dampak Hidup dengan Satu Ginjal?

Alfi Fida
×

Caleg PAN Jual Ginjal untuk Kampanye, Dampak Hidup dengan Satu Ginjal?

Sebarkan artikel ini
Caleg PAN Jual Ginjal untuk Kampanye, Dampak Hidup dengan Satu Ginjal?
Caleg PAN Jual Ginjal untuk Kampanye, Dampak Hidup dengan Satu Ginjal?

MEMO

Erfin Dewi Sudanto, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso, Jawa Timur, menuai kontroversi setelah mengumumkan niatnya menjual salah satu ginjalnya sebagai modal kampanye.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Tindakan nekat ini mengundang perhatian terhadap larangan jual beli organ di Indonesia, sementara dokter menyampaikan risiko hidup dengan satu ginjal. Bagaimana hal ini memengaruhi kondisi kesehatan dan apa pandangan WHO terkait larangan serupa?

Caleg PAN Jual Ginjal untuk Kampanye

Erfin Dewi Sudanto (46), seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bondowoso, Jawa Timur, telah mengambil langkah nekat dengan menjual salah satu ginjalnya sebagai modal untuk kampanye politiknya.

Caleg ini berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan mengungkapkan bahwa kekurangan dana yang dimilikinya telah mendorongnya untuk menjual ginjal guna mendukung kampanyenya.

Tindakan Erfin bahkan diikuti dengan pembuatan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya telah menjual ginjalnya demi kepentingan kampanye. Dana yang diperoleh dari penjualan ginjal tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung logistik timnya hingga proses pemilu selesai.

Meskipun proses penjualan ginjal belum terlaksana, Erfin mengklaim bahwa keluarganya telah memberikan persetujuan terhadap keputusannya ini.

Perlu dicatat bahwa di Indonesia, jual beli ginjal termasuk dalam kategori perbuatan ilegal, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam beberapa waktu terakhir.

Dr. Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, seorang dokter spesialis konsultan ginjal dan hipertensi, menjelaskan bahwa transaksi jual beli ginjal tidak diperbolehkan. Hanya transplantasi tanpa pertukaran uang yang diizinkan menurut peraturan yang berlaku.

“Jika ada pasien yang ingin mendonorkan ginjal di Indonesia, dan pendonor bukan anggota keluarga pasien, dan penerima tidak mengenal pendonor tetapi pendonor meminta imbalan, itu pasti akan kami tolak,” ujar Dr. Maruhum beberapa waktu lalu.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini