Dewan Energi Nasional (DEN) sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memfinalkan regulasi mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. Cadangan ini penting untuk menghadapi situasi krisis dan keadaan darurat energi.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang CPE saat ini masih dalam proses dan menunggu tanda tangan dari Menteri BUMN serta Presiden. “Semua menteri telah menyetujui, dan kini tinggal menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Presiden untuk finalisasi,” kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024).
Djoko menambahkan bahwa cadangan penyangga energi ini direncanakan untuk meliputi minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari, mengingat ketiga komoditas ini masih diimpor. “Jika pasokan dari negara lain terganggu, kita akan menghadapi risiko besar tanpa cadangan penyangga ini. Oleh karena itu, kami berharap RPP ini segera disetujui dan dianggarkan,” ujar Djoko.
Djoko menegaskan bahwa cadangan penyangga energi sangat penting untuk Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik seperti yang terjadi di Timur Tengah. “Cadangan ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional agar kita tidak mengalami kekurangan pasokan jika terjadi konflik atau gangguan,” tambahnya.
Strategi Cadangan Energi: Langkah Krusial untuk Ketahanan Energi Indonesia di Masa Depan
Indonesia saat ini berisiko mengalami krisis energi serius karena cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional hanya cukup untuk 21 hari. Dalam konteks ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat berpotensi membahayakan ketahanan energi negara, terutama jika menghadapi konflik internasional. Dengan produksi minyak yang tidak mencukupi untuk memenuhi konsumsi domestik yang tinggi, Indonesia perlu segera mengambil langkah-langkah strategis.