Surabaya, Memo.co.is – Pria berinisial AS (20) warga jalan Pesapen Surabaya diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diketahui mencabuli anak dibawah umur yang pernah menjadi mantan kekasihnya disebuah tempat tinggal kos-kosan.
Peristiwa pencabulan berawal Korban sebut saja Mawar (15) yang tinggal bersama keluarganya lalu pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua dikarenakan ada permasalahan dengan keluarganya, kemudian menghubungi dan meiminta tolong sama pelaku mencarikan tempat tinggal (Kost).
Pelaku yang tidak lain adalah mantan pacar korban kemudian mencarikan dan menemukan tempat tinggal kost sementara di jalan Indrapura surabaya, pada saat itu pelaku yang sering berkunjung ke tempat kost lalu mencoba merayu untuk melakukan hubungan badan sampai 2 kali hingga kejadian ini diketahui dan dilaporkan orang tua korban.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu mengatakan, Tersangka ini sebelumnya sudah mengenal korban sebagai mantan pacarnya, Korban yang pada saat itu pergi meninggal rumah tanpa sepengetahui orang tuanya dikarenakan ada permasalahan keluarga.
“Korban waktu itu pergi dari rumah dan meminta tolong sama pelaku untuk mencarikan tempat tinggal kost,” Katanya.