Jember, Memo
Polisi memutuskan dosen Universitas Jember( Unej) bernama samaran RH, selaku terdakwa prostitusi kepada keponakannya yang berumur 16 tahun. RH ditetapkan selaku tersangka sehabis polisi melaksanakan gelar perkara.
” Sesudah tadi dicoba gelar perkara jam 9 pagi, tersangka pelaku dosen ditetapkan selaku tersangka permasalahan prostitusi,” tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak( PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari, dikala dimintai konfirmasi
Bagi Vita, terdapat beberapa perlengkapan fakta yang jadi dasar interogator memutuskan RH selaku terdakwa prostitusi. Perlengkapan fakta itu di antara lain, penjelasan saksi, penjelasan pakar, hasil visum, serta rekaman audio.
” Minimun kan 2 perlengkapan bukti, alhasil ini terdapat 4 perlengkapan bukti, telah lebih dari cukup. Pesan hasil visum psikiatri dokter, pesan penjelasan pakar, pesan penjelasan saksi, serta terakhir fakta rekaman audio itu,â jelas Vita.
Tetapi begitu, dari gelar perkara yang telah dilakukan, tutur Vita, terdapat dokumen informasi kegiatan pemeriksaan( BAP) penting yang belum komplit. Sehingga penyidik butuh memenuhinya.
” Oleh penyidik sedang dilengkapi, sesudah itu komplit, langsung diteruskan BAP ke sana[Kejaksaan Negara Jember],” ucap Vita.
Tadinya, RH dikabarkan mencabuli keponakannya yang sepanjang ini bermukim serumah dengan ia. Dosen itu disebut mencabuli korban dengan alibi melaksanakan pengobatan penyembuhan kanker buah dada. ( ed )