[ad_1]
Situbondo, Memo
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Dengan tegas Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyatakan berjanji akan menindak tegas pengusaha hotel, jika menyediakan hiburan malam tak sesuai ijin peruntukannya. Pernyataan ini disampaikan Dadang secara tertulis, saat menjawab pertanyaan fraksi di DPRD Situbondo beberapa waktu lalu.
Beberapa hotel di wilayah barat menjadi sorotan beberapa fraksi di DPRD Situbondo. Disinyalir, ada beberapa hotel menyalahi perijinan dengan menyediakan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Menurut Dadang Wigiarto, Senin (18/11/2019) di Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, sedikitnya ada enam hotel mendapat ijin, yaitu Utama Raya, Bintang, Petani Hill, Marisa, Nirwana dan Ashika.
Sesuai ketentuan Perda No 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, bahwa fasilitas hiburan di masing-masing hotel, merupakan kelengkapan penunjang, serta menjadi bagian strategi manajemen untuk menarik konsumen.












