
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) nomor B-1679/KASN/6/2017 yang berisi tentang peninjauan kembali SK pengangkatan tiga pejabat setingkat eselon ll yang ditandatangani Bupati Nganjuk Taufiqurohman sampai sekarang masih beku. Surat Teguran Komisi Aparatur Negara Tak Diubris oleh Bupati Nganjuk.
Artinya bupati yang kapasitasnya selaku pembina kepegawaian hingga saat ini belum melaksanakan peringatan keras dari KASN untuk segera mengembalikan posisi jabatan ke tiga kepala dinas tersebut sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
Ketiga pejabat yang menjadi catatan khusus KASN diantaranya kepala dinas kesehatan,dr.Ahmad Noeroel Cholis, kepala dinas pendidikan , Drs.Ibnu Hajar dan Kepala dinas pariwisata,Gondo Hariyono.
Dengan fakta itu dikatakan Raditya Hariya Yuangga selaku anggota komisi ll DPRD Nganjuk kesalahan bupati sangat fatal. Karena dengan sengaja berani menabrak ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang Undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.
” Surat rekomendasi diterbitkan sejak tanggal 14 Juni 2017 dan ditandatangani oleh ketua KASN ,Sofian Efendi. Semestinya bupati segera melaksanakan perintah sesuai isi surat tersebut,” terangnya.
Menurut politisi partai Hanura ini minggu kedua bulan ini bupati harus sudah menggeser tiga pejabat tersebut dikembalikan pada posisi formasi jabatan yang dipilih. ” Toleransi waktu sampai minggu kedua bulan ini permasalahan harus sudah beres,” tegasnya.
Penempatan tiga kepala dinas tersebut menurut sejumlah nara sumber karena unsur kedekatan dan diduga kuat ada unsur jual beli jabatan. (adi )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











