Example floating
Example floating
HomeBLITAR

Bupati Blitar dan Kejari Blitar Tanda Tangani Nota Kesepakatan Kerja Sama di Bidang Hukum

Prawoto Sadewo
×

Bupati Blitar dan Kejari Blitar Tanda Tangani Nota Kesepakatan Kerja Sama di Bidang Hukum

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM., melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Dr. Zulkarnaen S.H., M.H., di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Bursa Ketua DPC PKB Blitar Memanas, Gus Tamim dan Fathoni Muncul Sebagai Penantang Serius Mak Rini

Kerjasama yang dituangkan kedalam Nota Kesepatan ini memuat perihal tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menandatangani Nota Kesepatan dengan Kepala Perangkat Daerah, diantaranya : Bappenda, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, RSUD Srengat, RSUD Ngudi Waluyo, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, BPR Penataran, dan Perumda Air Penataran.

Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar

Zulkarnaen menyampaikan, bahwa pelaksanaan Kerjasama di bidang Keperdataan dan Bidang Tata Usaha Negara ini berdasarkan UU No.16 Tahun 2024 yang diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, dimana salah satu pasal menyatakan, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi Pemerintah, BUMN, maupun BUMD, dan bisa bertindak sebagai pengacara negara, khususnya dalam mengawal pengelolaan aset dan keuangan daerah atau keuangan negara.

Bupati menilai kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Blitar yang didalam tupoksinya selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata negara, bahkan hukum pidana.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Diharapkan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dapat meminimalisasi potensi penyimpangan atas penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Blitar, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat. **