(Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51)
Didampingi pengacara termasuk Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Buni Yani menegaskan bukan dirinya yang menggunggah video pidato Ahok ke medsos. Video berdurasi 31 detik menurutnya diunggah akun NKRI dan diunggah ulang dirinya.
“Saya dituduh memotong dari (durasi) 1 jam ke 31 detik. Itu nggak benar, saya dapat dari media NKRI sudah 31 detik. Saya nggak ada waktu editing, nggak ada kemampuan,” ujarnya.
Buni Yani keberatan disebut menyunting ulang video tersebut untuk menghapus kata ‘pakai’ saat Ahok menyebut surat Al Maidah 51.
“(Tuduhan) itu semua bohong. Saya sama sekali tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Karena saya tahu itu adalah fitnah. Saya baca UU ITE, UU Pers, UU Penyiaran. Kalau saya melakukan itu pantas (saya) dipenjara, tapi saya tidak melakukan itu. Semoga klarifikasi ini jadi terang di masyarakat,” tutur Buni Yani. (nu )