Example floating
Example floating
Metropolis

Brigjen Hendra Perintahkan Tim CCTV KM50 Peristiwa Tewasnya 6 Laskar FPI , Urus CCTV Rumdin Sambo

A. Daroini
×

Brigjen Hendra Perintahkan Tim CCTV KM50 Peristiwa Tewasnya 6 Laskar FPI , Urus CCTV Rumdin Sambo

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ferdy Sambo saat pembacaan eksepsi di sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin
Terdakwa Ferdy Sambo saat pembacaan eksepsi di sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin

Saat itu, Acay mengaku sedang berada di Bali, sehingga hanya bisa mengutus AKP Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Pukul 15.00 WIB Irfan sudah tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dia kemudian mencatat ada 20 CCTV di sekitar lokasi. Namun, Hendra hanya meminta beberapa yang diamankan. Irfan pun mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Keduanya diganti dengan DVR baru.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 subsider.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu