Jakarta, Memo
Kasus perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas (rumdin) Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, ternyata melibatkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, anggota polisi yang juga menangani CCTV peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Acay saat itu mendapat perintah dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan berdasarkan kehendak Ferdy Sambo.
Pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB Hendra dihubungi Sambo. Sambo meminta agar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diproses di Paminal Div Propam Polri, dengan alasan kasusnya sensitif terkait pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Hendra juga diperintahkan untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas.
“Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Hendra kemudian menghubungi Agus Nurpatria melalui telepon Whatsapp agar menemuinya di ruang kerja Div Propam Polri. Hendra memerintahkan Agus untuk menghubungi Acay, namun masih tak mendapat jawaban.
Tidak berapa lama kemudian Acay menelepon balik Agus. Lalu disambungkan oleh Agus kepada Hendra.
“Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening!” kata Hendra kepada Acay.