“Kami jamin, BPJS tidak pernah menunda pembayaran lebih dari 15 hari,” tambahnya.
Ali juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi swasta. Oleh karena itu, membandingkan proses klaim antara BPJS dan asuransi swasta bukanlah hal yang tepat.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Jangan samakan dengan asuransi swasta, karena sistem kami memang berbeda. Banyak orang heran mengapa BPJS membayar dalam waktu 15 hari, sementara asuransi swasta butuh waktu lebih lama. Ini karena BPJS adalah sistem jaminan sosial yang memiliki mekanisme tersendiri,” jelasnya.
Ali mengakui bahwa dalam beberapa kasus, memang ada klaim yang mengalami kendala, namun jumlahnya sangat kecil dibandingkan klaim yang sudah terselesaikan.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
“Jika ada klaim rumah sakit yang mengalami kendala, segera laporkan ke BPJS Kesehatan. Faktanya, 95% klaim kami dibayar tepat waktu, hanya sekitar 2% yang mengalami pending, dan itu pun akan segera kami selesaikan,” ujarnya.












