Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, mengumumkan bahwa pemerintah telah memiliki utang subsidi pupuk sebesar Rp16,7 triliun kepada perusahaan pelat merah yang dipimpinnya. Ia menyatakan bahwa utang ini akan segera dilunasi pada bulan ini.
Seluruh proses administrasi terkait utang ini telah diselesaikan dengan baik di tingkat Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami telah menyelesaikan masalah piutang tersebut. Total utang sebesar Rp16,7 triliun untuk periode 2020-2022 telah selesai dari segi administrasinya,” ungkap Rahmad di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (7/11).
Rahmad juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah memiliki dana yang cukup untuk melunasi utang tersebut.
“Saat ini, bola ada di tangan Kementerian Keuangan. Saya telah memeriksa dan mereka telah menyiapkan dana tersebut, jadi InsyaAllah, kita berharap semuanya berjalan lancar (dan utang ini selesai bulan ini),” tambahnya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berjanji untuk melunasi utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) pada akhir tahun ini.
Komitmen dan Proses Penyelesaian Utang Subsidi Pupuk yang Menguntungkan
“Kami akan menyelesaikan utang kepada PT Pupuk Indonesia, tetapi ini akan tetap dalam konteks menjaga defisit tetap terkendali. Kami sedang mempersiapkannya,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, setelah menghadiri BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota Plataran GBK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (24/10) yang lalu.
Febrio juga mengungkapkan bahwa selain utang kepada PT Pupuk Indonesia, pemerintah juga akan membayar kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Bahkan, ia menyatakan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan secara rutin setiap kuartal.
Menurutnya, skema pembayaran kompensasi energi ini sudah semakin baik. Setiap kuartal, pemerintah melakukan asesmen dan pembayaran yang diperlukan.
“Untuk kuartal IV, kita akan menunggu asesmen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga pembayaran bisa dilakukan setelah itu,” jelas Febrio.
“Ikhtisar tata kelola keuangan ini telah terstruktur dengan baik dan seharusnya tidak ada lagi ketidakpastian. Seluruh BUMN dan masyarakat dapat yakin bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga, dan seluruh kewajiban dapat diselesaikan,” tutupnya.
Lunasi Utang Subsidi Pupuk: Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia Sepakat pada Kesepakatan yang Jelas
Dalam kesepakatan yang terjadi, Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan utang subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia, menggarisbawahi komitmen untuk mengelola defisit fiskal dengan bijak.
Selain itu, pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN dan PT Pertamina juga menjadi prioritas. Semua ini menggambarkan upaya serius pemerintah dalam menjaga stabilitas APBN sambil memastikan kewajiban-kewajiban kepada perusahaan pelat merah terpenuhi.
Lunasnya utang ini membawa dampak positif pada kepercayaan pelaku bisnis dan masyarakat dalam pemerintahan.