Jakarta, Memo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutarakan ada kekurangan ongkos berkaitan penyelenggaraan haji tahun ini sejumlah Rp 1,5 triliun. Tambahan ongkos ini karena peningkatan biaya acara masyair yaitu penerapan beribadah haji di saat di Arafah, Mudzalifah, dan Mina yang tidak dapat dirundingkan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Di pertemuan hari Selasa (31/5) ini, Komisi VIII DPR juga sudah menyetujui penambahaan dana haji sejumlah Rp 1,5 triliun. Kekurangan ongkos ini diambil dari sumber dana efektivitas penyelenggaraan haji awalnya dan beberapa kembali dari nilai faedah yang berada di BPKH.
Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menghargai keputusan raker di antara Komisi VIII DPR, Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Argumennya, tidak ada pembebanan ongkos pada calon jemaah haji atas peningkatan ongkos Masyair yang diputuskan oleh Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.
“Fraksi Gerindra memberikan dukungan dan menyepakati ada tambahan ongkos haji dengan tidak memberatkan tambahan ongkos itu ke beberapa calon jamaah haji. Cara ini pantas dihargai. Beberapa jamaah tak perlu cemas dan ditegaskan penerapan haji masih tetap jalan. Ini wujud tanggung-jawab negara pada rakyatnya,” kata Muzani, Rabu (1/6/2022).
Peningkatan ongkos haji tahun ini bukan hanya terjadi untuk Indonesia saja, tetapi juga berlaku untuk semuanya negara yang mengirim jamaahnya. Tambahan ongkos ini diputuskan dalam mekanisme paket yang tidak dapat dirundingkan.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Pemerintahan Arab Saudi berlakukan mekanisme paket masyair dengan paket per jamaah haji sebesar 5.656,87 riyal. Sementara bujet yang disetujui pemerintahan dan DPR pada 13 April cuma 1.531,02 riyal per jamaah.
“Itu penyebabnya kami mengharap pemerintahan dapat memakai beberapa sumber dana yang ditujukan untuk penyelenggaraan haji untuk tutupi ongkos kekurangan sejumlah Rp 1,5 triliun itu. Misalkan lewat sumber bujet yang berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), salah satunya dari dana efektivitas haji sebelumnya dan nilai manfaat, ” tutur Sekjen Partai Gerindra itu.
Kementerian Agama menyiapkan penyelenggaraan beribadah haji dengan ikuti peraturan Arab Saudi. Paket beribadah haji untuk Indonesia diputuskan sekitar 100.051 jamaah dengan persyaratan telah vaksin komplet dan berumur di bawah 65 tahun.
Muzani menghargai Menteri Agama Gus Yaqut yang dengan cepat lakukan koordinir dengan Komisi VIII DPR RI terkait dengan kekurangan dana haji ini. Mengingat beberapa calon jamaah Indonesia mulai akan diberangkatkan pada 4 Juni kedepan.
“Kami menghargai Menteri Agama Gus Yaqut yang dengan cepat lakukan koordinir dengan DPR terkait kekurangan dana haji ini. Pemerintahan datang untuk pastikan jika kelangsungan dan kejelasan realisasi haji di tahun ini berjalan baik,” papar Ketua Fraksi Gerindra ini.
Di lain sisi, Fraksi Gerindra minta ke Pemerintahan lewat Kementrian Agama dan BPKH dalam pengaturan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun akan datang harus memerhatikan factor external untuk selalu memerhatikan ada kemampuan peningkatan ongkos yang terjadi setiap saat.
Kementerian Agama ditahun-tahun kedepan perlu lakukan peruntukan bujet untuk biaya penyelenggaraan haji khusus yang mengambil sumber dari APBN.












