Total ada sembilan jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Sidoarjo melalui BPPD, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hasil pungutan pajak inilah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di kabupaten Sidoarjo, baik pembangunan infrastruktur, SDM serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Adapun WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.
Tidak berhenti sampai di situ, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.