Example floating
Example floating
Kriminal

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Divonis Penjara 5 Tahun

×

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Divonis Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Keterangan terdakwa Miryam yang membantah adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan. Miryam menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana diantar ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi terdakwa. Sehingga bantahan itu tidak punya alasan hukum,” jelasnya. ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.