Example floating
Example floating
Hukum

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Divonis Penjara 5 Tahun

A. Daroini
×

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Divonis Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Menimbang bahwa Miryam ditekan dan diancam KPK adalah keterangan tidak benar karena bertentangan dengan fakta dan keterangan saksi lain di persidangan,” kata Anwar.

Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa