Example floating
Example floating
NGANJUK

Dead Line Pembatalan SK Kasun Seloguno Tinggal Hitungan Hari, Bagaimana Reaksi Wahyu Setiawan, Begini Pengakuanya…..

Mulyadi Memo
×

Dead Line Pembatalan SK Kasun Seloguno Tinggal Hitungan Hari, Bagaimana Reaksi Wahyu Setiawan, Begini Pengakuanya…..

Sebarkan artikel ini

Dalam putusan PTUN Surabaya masih kata Puguh Harnoto muncul pada pertengahan bulan Agustus 2023 silam ,bahwa majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Andri Setiyawan dengan nomor perkara 30/G/2023/PTUN.SBY. Dan menyatakan eksepsi tergugat ( Wahyu Setiawan ) tidak diterima.

Baca Juga: Urat Nadi Kemanusiaan AWN Belum Putus, Hari Ini Kirim Kasur Busa Untuk Sahra

Dengan realita ini ditempat terpisah ditanggapi Kasun Seloguno,Wahyu Setiawan dinilai ini keputusan sepihak. Karena dalam agenda mediasi hari ini di kantor PMD dirinya tidak dihadirkan.

” Ini tindakan diskriminatif, untuk mencari keadilan saya akan berupaya melakukan upaya hukum,” tandasnya saat ditemui di rumahnya bersama sejumlah awak media hari ini ( Selasa, 6/05/2025).

Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten

Upaya hukum nantinya masih kata Wahyu Setiawan langkah awal akan melakukan koordinasi dengan para konsultan hukum dan praktisi hukum. Tentunya untuk mengetahui celah mana yang bisa dibuat bahan laporan ke APH.

Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......

Untuk diketahui juga bahwa Wahyu Setiawan dilantik dan menerima SK pengangkatan menjadi Kepala Dusun Seloguno dari Kepala Desa Perning ,Sahari pada 4 Januari 2023 silam.
Artinya Wahyu bekerja sebagai Kasun Seloguno sudah dijalani selama dua tahun lebih. Dan secara resmi sudah menerima haknya sebagai perangkat desa berupa siltap dan garapan bengkok.

Sementara itu saat wartawan akan mengklarifikasi Kades Perning ,Sahari,untuk menanyakan hasil audensi di Kantor PMD yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Dan saat dihubungi lewat ponselnya berulangkali tidak merespon. ( Adi )