Kediri Memo.co.id
Untuk memutus mata rantai praktik pungli alias pungutan liar dan memangkas sistem birokrasi, Polres Kediri menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (IT).
Menindaklanjuti sistem tersebut, Polres Kediri yang sudah meluncurkan sistem tilang elektronik (E-Tilang). Tujuannya untuk menggantikan proses sidang tilang di pengadilan negeri dan meniadakan praktik sidang di tempat, yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungli.
“Penerapan sistem E-Tilang ini untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat,” kata Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan
Masih menurut AKBP Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, pihaknya menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (IT) untuk mencegah pungli.
Kapolres Kediri ,menuturkan pihaknya akan terus memberantas praktek pungli, yang dianggapnya sudah menjadi penyakit masyarakat sejak lama.
“Saya konsisten menerapkan sistem IT dan tidak boleh ditawar lagi. Jadi kita tidak boleh tergantung pada orang, tapi harus tergantung pada sistem,” pungkasnya.(wing)