MEMO – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pulau Buru, Maluku. Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru menetapkan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran kantor KPU setempat. Selain sang bendahara yang berinisial RH (48), aparat kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SB dan AT (keduanya berusia 42 tahun).
Peristiwa terbakarnya kantor KPU Kabupaten Buru terjadi pada tanggal 28 Februari 2025 lalu. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulastri Sukidjang, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang mencapai nilai fantastis, yakni Rp33 miliar.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
“Tujuannya adalah untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buru pada Sabtu siang, 19 April 2025.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Bendahara RH berperan sebagai aktor intelektual atau dalang utama di balik aksi pembakaran ini. Ia juga bertanggung jawab dalam menyiapkan segala kebutuhan logistik untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, eksekutor lapangan adalah AT yang dibantu oleh SB.
Aksi pembakaran ini diawali ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya. Bahan bakar tersebut kemudian diserahkan kepada AT.
“AT masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang memang sudah dibuka sejak awal,” terang Kapolres. Setelah berhasil masuk, AT langsung menyiramkan bensin dan minyak tanah ke bagian bawah ruangan.
Baca Juga: Skandal Data Palsu Guncang Ponorogo, Kejari Geledah Dispendukcapil, Dugaan Kredit Fiktif KUR Mencuat












