Example floating
Example floating
Home

Benarkah Investasi Apple di Batam Tembus Rp16,1 Triliun? Kemenperin Ungkap Fakta Mengejutkan

Avatar
×

Benarkah Investasi Apple di Batam Tembus Rp16,1 Triliun? Kemenperin Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Apple dilaporkan berencana membangun fasilitas produksi AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai USD1 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki perhitungan berbeda mengenai angka tersebut.

Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, nilai riil investasi yang dihitung secara teknokratis hanya mencapai USD200 juta. “Hasil analisis kami menunjukkan nilai investasi sebenarnya untuk pabrik AirTag Apple di Batam jauh lebih kecil dari USD1 miliar yang disebutkan dalam proposal mereka,” jelas Febri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Pabrik ini diproyeksikan akan memproduksi sekitar 60% kebutuhan global AirTag dan direncanakan mulai beroperasi pada 2026. Diperkirakan fasilitas tersebut akan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.000 orang.

Kemenperin menyebutkan bahwa komponen nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak termasuk dalam penghitungan capex (capital expenditure). Capex hanya mencakup pembelian lahan, bangunan, serta mesin dan teknologi. Karena itu, angka USD1 miliar yang diajukan Apple dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan investasi nyata.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“Jika memang investasi USD1 miliar itu murni untuk capex, seperti tanah, bangunan, dan teknologi, tentu dampaknya akan lebih besar, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja,” tambah Febri.

Dalam negosiasi pada 7 Januari lalu, Apple sempat meminta klarifikasi apakah nilai ekspor dan bahan baku bisa dimasukkan ke dalam capex. Namun, Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa kedua komponen tersebut tidak dapat dimasukkan.

Baca Juga: Polres Kediri Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 83 Ribu Butir

Febri juga mengungkapkan bahwa investasi Apple selama periode 2020–2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple masih memiliki kewajiban investasi sebesar USD10 juta yang jatuh tempo pada Juni 2023. Ketidakpatuhan tersebut memungkinkan Kemenperin menjatuhkan sanksi, mulai dari penambahan modal hingga pembekuan sertifikat TKDN HKT (Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk HKT).