Muntolib (40), orangtua korban mengetahui anaknya dibawa kabur oleh seorang laki-laki kemudian melaporkan ke Polsek Loano. Pelaku berhasil dikejar di rumah orangtua pelaku di daerah Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo menyatakan dari hasil penyelidikan, diduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
“Kita indikasikan demikian, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, untuk berapa kalinya kita juga masih melakukan pendalaman,” katanya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, pakaian dalam dan sebagainya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Sementara untuk korban dikembalikan kepada orang tuanya. (ed )