Purworejo, Memo.co.id
Bagi duda tak bermnoral ini, mencabuli gadis bawah umur seperti layaknya melarikan gadis lainnya. Giyanto alias Andri (34) warga Desa Plipir, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tidak menyangka akan berurusan dengan polisi, karena membawa kabur siswi SMA di Purworejo selama 14 hari ke luar Jawa.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk korban warga Desa Kalikalong, Kecamatan Loano, Purworejo untuk ikut ke Lampungmenjenguk orang tua pelaku yang sedang sakit. Korban dibawa kabur selama kurang lebih 14 hari oleh pelaku, sejak akhir bulan Juni hingga Juli 2017.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku awal mula kenal dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin kontak melalui media sosial, pelaku yang berstatus duda, anak satu itu janjian untuk bertemu dengan korban. Setelah bertemu, korban akhirnya dibawa lari sampai ke Lampung. “Kenal di Facebook. Baru sekitar dua bulan terus janjian saya ajak ke lampung selama dua minggu,” ungkap Giyanto.
Muntolib (40), orangtua korban mengetahui anaknya dibawa kabur oleh seorang laki-laki kemudian melaporkan ke Polsek Loano. Pelaku berhasil dikejar di rumah orangtua pelaku di daerah Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo menyatakan dari hasil penyelidikan, diduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
“Kita indikasikan demikian, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, untuk berapa kalinya kita juga masih melakukan pendalaman,” katanya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, pakaian dalam dan sebagainya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Sementara untuk korban dikembalikan kepada orang tuanya. (ed )