Example floating
Example floating
NGANJUK

Belum Cukup Bukti Kuat, Laporan Perkara Dugaan Korupsi Dan Pungli PTSL Desa Ngringin Diserahkan Inspektorat

Mulyadi Memo
×

Belum Cukup Bukti Kuat, Laporan Perkara Dugaan Korupsi Dan Pungli PTSL Desa Ngringin Diserahkan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Karena belum cukup bukti kuat, berkas laporan berasal dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila atas perkara dugaan korupsi dan pungli PTSL di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong akhirnya diserahkan ke tim auditor Inspektorat Pemkab Nganjuk.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pelapor atas tindak lanjut laporan pengaduan ( Lapdu) nomor B – 137/M.5.31/Dek.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan

Dalam isi surat tersebut menyebutkan ada 3 item perkara yang dilaporkan sejak 20 Oktober 2026 silam oleh Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila yang beralamatkan di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong.

Dari 3 item perkara tersebut diantaranya persoalan dugaan pemerasan dan pungli dalam kegiatan PTSL tahun 2023. Disebut dalam isi surat tersebut muncul nominal pungli diluar biaya yang sudah disepakati antara panitia dan pemohon yaitu sebesar Rp 700 ribu per bidang.

Baca Juga: Diduga Terpeleset Ke Sungai, Dua Jam Terseret Arus, Lansia Asal Lingkungan Pengkol Warujayeng Ditemukan Tidak Bernyawa

Dari hasil pungli tersebut dibuat bancakan ( dibagi bagi ) untuk pamong Rp 300 ribu, sekertaris desa Rp 200 ribu dan untuk kepala desa mendapat bagian Rp 200 ribu per bidang.

Di sisi lain ada dugaan saudara Suwarto ( mantan sekdes Ngringin) meminta uang sebesar Rp 1 juta – Rp 5 juta per bidang dari obyek persertifikatan sawah gogolan.

Baca Juga: Memasuki Tahun Ke 7 Baksos Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Kades Sukorejo Serahkan Bantuan Sepeda Untuk 8 Anak Yatim Piatu

” Sesuai hasil pulbaket dan puldata dari kejaksaan ternyata Suwarto sudah tidak lagi menjabat sebagai sekdes Ngringin. Sehingga pengusutan penanganan perkara terkait itu adalah kewenangan dari penyidik lain sesuai yang diatur dalam KUHP nomor 20 tahun 2025 dan KUHP nomor 1 tahun 2023,” terang Kasi Intel ,Koko Roby Yahya,S.H.

Untuk berkas laporan lainnya yang diserahkan ke Inspektorat oleh Kejari selain berkas laporan PTSL ada lagi yaitu terkait dugaan manipulatif pelaksanaan pekerjaan jalan cor/ rabat tahun anggaran 2024 yang menelan biaya Rp 193.701.000,- atau mendekati angka Rp 200 juta.

Satu berkas laporan lagi yang diserahkan inspektorat yaitu terkait laporan dugaan pengganggaran ganda pembangunan pos kamling tahun anggaran 2023 yang menelan biaya Rp 10 juta. Dugaan korupsinya bahwa ada sumber dana lain yang dipakai membangun poskampling dari hadiah vidio giat malam tahun baru.

” Dari hasil lidik, hadiah lomba poskampling diberikan tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang seperti rangka baja dan rangka atap.Untuk itu agar bisa memastikan bentuk pelanggaranya biar di audit oleh inspektorat,” tandas Koko .

Upaya penyerahan dokumen ke inspektorat masih dikatakan Koko Roby Yahya menjunjung asas kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 100.4.7/ 437/SJ tertanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. ( Adi).