NGANJUK, MEMO – Karena belum cukup bukti kuat, berkas laporan berasal dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila atas perkara dugaan korupsi dan pungli PTSL di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong akhirnya diserahkan ke tim auditor Inspektorat Pemkab Nganjuk.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pelapor atas tindak lanjut laporan pengaduan ( Lapdu) nomor B – 137/M.5.31/Dek.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Baca Juga: Respect Sosial Spirit AWN Peduli Kaum Marginal, Begini Kiprahnya...
Dalam isi surat tersebut menyebutkan ada 3 item perkara yang dilaporkan sejak 20 Oktober 2026 silam oleh Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila yang beralamatkan di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong.
Dari 3 item perkara tersebut diantaranya persoalan dugaan pemerasan dan pungli dalam kegiatan PTSL tahun 2023. Disebut dalam isi surat tersebut muncul nominal pungli diluar biaya yang sudah disepakati antara panitia dan pemohon yaitu sebesar Rp 700 ribu per bidang.
Dari hasil pungli tersebut dibuat bancakan ( dibagi bagi ) untuk pamong Rp 300 ribu, sekertaris desa Rp 200 ribu dan untuk kepala desa mendapat bagian Rp 200 ribu per bidang.
Di sisi lain ada dugaan saudara Suwarto ( mantan sekdes Ngringin) meminta uang sebesar Rp 1 juta – Rp 5 juta per bidang dari obyek persertifikatan sawah gogolan.
Baca Juga: Pajak Minerba Beku, PAD Nganjuk Kecolongan Ratusan Juta












