Kedua tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu malam. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti kondom, pakaian dalam, uang tunai Rp 1 juta dan lainnya
Dalam pemeriksaan, keduanya meakukan adegan syur itu murni karena faktor ekonomi. Keduanya juga mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan tarif bayaran Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal Pasal 34 Jo Pasal 36 UU RI tahun 2008 tetang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (nu)
Baca Juga: Komjen Pol Imam Widodo, Kandidat Kuat Wakapolri dalam Mutasi Polri 2024












