Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ribuan ekor burung asal Kalimantan

A. Daroini
×

BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ribuan ekor burung asal Kalimantan

Sebarkan artikel ini
penyelundupan ribuan ekor burung
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung berkicau asal Kalimantan.Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengungkapkan sebanyak 2.719 burung endemik disita oleh petugas.

“Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo,” katanya.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Dua orang asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat, masing-masing berinisial W dan NN, dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu, yang oleh kedua pelaku disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya,” ujar Cicik, menegaskan.

Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil. Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. “Pelaku satunya lagi sopir,” ucap Cicik.

Ribuan ekor burung tersebut, Cicik menandaskan, total nilainya ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Sementara diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya,” katanya.

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.[ad_2]