MEMO,Jakarta: Dalam menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah merancang strategi canggih untuk melawan ancaman hoaks, ujaran kebencian, dan isu-isu SARA yang mungkin merajalela di media sosial.
Dalam upaya mencegah gangguan terhadap kontestasi yang damai, Bawaslu RI mengambil langkah-langkah berani dan melibatkan masyarakat dalam upaya melaporkan penyebaran berita palsu.
Bawaslu RI dan Kemenkominfo Berkolaborasi Hadapi Ancaman Hoaks
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak ingin ada penyebaran berita palsu (hoaks), ujaran kebencian, atau isu-isu SARA yang merajalela saat pemungutan suara pada bulan Februari 2024 dalam Pemilu 2024.
Bawaslu berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta platform media sosial (medsos) dengan tujuan memastikan kontestasi pemilu berjalan damai tanpa gejolak yang merusak.
Masyarakat Diajak Aktif Laporkan Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu, menjelaskan pendekatan yang mereka ambil dalam upaya pencegahan. Mereka melakukan pemantauan terhadap media, sekaligus menyebarkan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan proses pemilu secara luas. Hal ini bertujuan untuk meredam berita palsu dengan kebenaran sebagai senjata utama.
Herwyn juga mengungkapkan bahwa Bawaslu dan Kemenkominfo bekerja sama secara sinergis untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA, terutama yang sering muncul di media sosial. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform media sosial, media, dan pembuat konten. Mereka juga membentuk sebuah tim pengawasan kampanye bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
Dalam hal pengawasan, Herwyn menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyebaran berita palsu dan ujaran SARA. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sigap Lapor untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan.
Selain itu, dari perspektif kelembagaan, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap konten internet yang berasal dari akun resmi media sosial partai politik, serta gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).