Selanjutnya, Lolly mengimbau warganet untuk turut membantu dengan melaporkan akun media sosial yang dimiliki oleh partai politik atau calon legislatif yang melakukan pelanggaran, terutama selama masa sosialisasi kampanye Pemilu 2024.
“Jadi, jika ada yang viral, kirimkan dan tag Bawaslu. Kami akan segera melakukan penelitian,” kata Lolly.
Lolly juga mengkritisi bahwa peraturan terkait sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye masih sangat longgar. Bahkan, hampir tidak ada batasan yang terlihat.
“Karena dalam kampanye, kegiatan tersebut bertujuan untuk meyakinkan, dan salah satu cara untuk meyakinkan adalah mengajak orang lain. Namun, dalam sosialisasi, hal ini tidak diizinkan,” ujar Lolly.
Kerjasama antara Bawaslu RI, Kemenkominfo, dan platform media sosial menjadi langkah penting dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran kampanye di era digital.
Bawaslu mengimbau warganet untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan akun-akun media sosial yang melakukan pelanggaran.
Meskipun peraturan terkait sosialisasi parpol sebelum masa kampanye masih terlihat longgar, Bawaslu tetap berupaya untuk menjaga keamanan kampanye dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan fair, adil, dan damai di dunia maya.