[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A dan C DPRD Sidoarjo memanggil perwakilan perusahaan pabrik kulit PT Rachbini Leater. Selain pabrik kulit ini, dewan juga memanggil sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta perwakilan warga tiga desa.
Pemanggilan sejumlah pihak ini, terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran Avour Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang menyebabkan bau menyengat, airnya pekat hitam dan membuat gatal-gatal petani di tiga desa.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Dalam hearing itu, selain perwakilan PT Rachbini Leater juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Camat Sedati, Kelurahan Sedati Gede, Sedati Agung dan Desa Pabean serta perwakilan masyarakat ketiga desa itu.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi mengatakan, PT Rachbini Leater diduga membuang limbah melalui saluran pipa yang dialirkan ke saluran Avour Semampir.
“Karena itu, kami (dewan) merekomendasikan saluran pipa pembuangan limbah untuk ditutup sementara. Karena saluran itu juga belum memiliki ijin,” terang Subandi di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (11/3/2020).












