Berdasarkan aturan tersebut, keterlambatan dalam pembayaran pajak daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% setiap bulan hingga maksimal 24% dalam 24 bulan. Jika wajib pajak tidak membayar dalam satu periode pajak, maka pada periode pembayaran berikutnya akan langsung dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%.
Selain itu, bagi wajib pajak yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), juga diwajibkan melaporkan pajaknya tepat waktu. Jika terlambat melaporkan, wajib pajak individu akan dikenakan denda sebesar Rp10.000, sedangkan badan usaha dikenakan denda Rp20.000.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dalam mewujudkan pembangunan,” lanjut Asmaningayu. Ia berharap agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu serta melaporkan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan kesadaran bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. **