Example floating
Example floating
Jatim

Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

×

Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024
Example 468x60

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran tersebut dan memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan pembayaran sebelum tanggal 27 Desember 2024,” ujar Asmaningayu, Selasa 12 November 2024.

“Pembayaran pajak wajib dilakukan sebelum batas akhir tiap masa pajak, yaitu 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, sesuai aturan yang telah ditentukan.”

Mas Dhito Lanjutkan

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kanal resmi Pajak Daerah yang tersedia di Kabupaten Blitar sebelum batas waktu berakhir.

Bapenda Kabupaten Blitar mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. **

Baca Juga  Banjir Meluas di Kota Kediri, Mahasiswa Salahkan Program Prodamas

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.