“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran tersebut dan memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan pembayaran sebelum tanggal 27 Desember 2024,” ujar Asmaningayu, Selasa 12 November 2024.
“Pembayaran pajak wajib dilakukan sebelum batas akhir tiap masa pajak, yaitu 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, sesuai aturan yang telah ditentukan.”
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kanal resmi Pajak Daerah yang tersedia di Kabupaten Blitar sebelum batas waktu berakhir.
Bapenda Kabupaten Blitar mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. **