Yogya, Memo
Seorang bpak tiri berinisial AW (37) yang disebut penduduk Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sampai hati menyetubuhi anak di bawah usia. Terdakwa menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berumur 12 tahun berinisial KH.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menjelaskan, peristiwa pencabulan itu disampaikan oleh ibu kandungan korban berinisial AM. Ibu korban juga memberikan laporan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan.
Febrianta menerangkan, pencabulan yang sudah dilakukan tersangka pada korban telah dilaksanakan lebih dari sekali. Pertama, ucapnya, pencabulan dilaksanakan pada Juni 2022 kemarin.
“Anak atau saudari KH sedang main smartphone dalam kamar, secara mendadak terdakwa masuk ke kamar dekati korban,” kata Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Sesudah pencabulan pertama, ucapnya, korban diintimidasi tidak untuk memberikan laporan pada orang lain. Sesudah peristiwa itu, terdakwa masih lakukan tindak pidana pencabulan.
Hal itu juga membuat korban jadi trauma dan bercerita peristiwa itu ke ibu korban. “Atas laporan itu mami tangkap saudara AW 30 Agustus dan langsung lakukan penahanan di rutan Polresta,” tutur Febrianta.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menambah, terdakwa telah menyetubuhi anak tirinya sekitar 4x. Tindak pidana pencabulan itu dilaksanakan saat istri terdakwa tidak ada di rumah.
Apri menjelaskan, jalinan keluarga terdakwa dengan istri juga serasi. “Keluarga serasi sampai saat ini, dan tidak ada catatan hukum (terdakwa sebelumnya),” kata Apri.
Apri menyebutkan, awalannya korban bercerita pencabulan itu ke rekan-rekan sepantarannya. Korban yang bercerita ke ibu kandungnya karena dorongan dari beberapa temannya untuk bercerita hal itu.
“Ada teror jangan narasi, terhitung ke ibunya. Karena telah 4x (digagahi), beberapa temannya berikan motivasi untuk bercerita ke ibunya,” tutur Apri.
Karena tindakan itu, terdakwa dijaring pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan Ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak. Terdakwa diintimidasi hukuman penjara minimum 5 tahun dan optimal 15 tahun.