Yogya, Memo
Seorang bpak tiri berinisial AW (37) yang disebut penduduk Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sampai hati menyetubuhi anak di bawah usia. Terdakwa menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berumur 12 tahun berinisial KH.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menjelaskan, peristiwa pencabulan itu disampaikan oleh ibu kandungan korban berinisial AM. Ibu korban juga memberikan laporan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan.
Febrianta menerangkan, pencabulan yang sudah dilakukan tersangka pada korban telah dilaksanakan lebih dari sekali. Pertama, ucapnya, pencabulan dilaksanakan pada Juni 2022 kemarin.
“Anak atau saudari KH sedang main smartphone dalam kamar, secara mendadak terdakwa masuk ke kamar dekati korban,” kata Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Sesudah pencabulan pertama, ucapnya, korban diintimidasi tidak untuk memberikan laporan pada orang lain. Sesudah peristiwa itu, terdakwa masih lakukan tindak pidana pencabulan.