“Mereka masih berpegangan pada sejarah lama tahun-tahun lama ketika parkir beralih mengakui masih miliknya. Ketika kami menentukan petak 3 lahan petugas A, mereka tetap menghalau untuk mereka tetap jaga sebagai petugas,” jelas Trio, ditulis Sabtu (2/8/2025).
Satpol PP juga diutus untuk menegakkan peraturan yang telah berjalan yakni dengan berpatroli dan pemerintah setempat mengambil kebijakan agar satpol PP dapat menindak tegas para juru parkir liar dikawasan Tunjungan Romansa Surabaya.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran












