Memo, Surabaya
Tiadakan parkir liar tepi jalan umum (TJU) kini 4 tukang parkir liar jaring razia oleh petugas karena nekat melakukan dan beroperasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota Surabaya pada kawasan tertentu pada Jumat 1 /08/25.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
4 orang juru parkir tersebut diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang akan diserahkan kepada pihak berwajib atau polisi setempat guna untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan dengan jelas bahwa juri parkir ilegal tersebut tidak memiliki perizinan resmi dan bukan termasuk warga Kota Surabaya. Ketika diusut ternyata empat pelaku tersebut juga menarik paksa lahan parkir yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
“Mereka masih berpegangan pada sejarah lama tahun-tahun lama ketika parkir beralih mengakui masih miliknya. Ketika kami menentukan petak 3 lahan petugas A, mereka tetap menghalau untuk mereka tetap jaga sebagai petugas,” jelas Trio, ditulis Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
Satpol PP juga diutus untuk menegakkan peraturan yang telah berjalan yakni dengan berpatroli dan pemerintah setempat mengambil kebijakan agar satpol PP dapat menindak tegas para juru parkir liar dikawasan Tunjungan Romansa Surabaya.












