Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tersebut.
“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Husein Sastranegara Bandung telah beroperasi secara tangguh (resilience operation) cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” kata Cin Asmoro.