Menurutnya, BPOM, sebagai lembaga pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan semua produk makanan yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, BPOM harus melakukan penelitian tentang keamanan semua jenis kemasan makanan, bukan hanya terfokus pada BPA.
Sahid menjelaskan bahwa kebijakan yang hanya mempertimbangkan satu aspek akan merugikan konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara menyeluruh.
Dia menyatakan bahwa jika BPOM hanya membatasi penelitian pada zat BPA, masyarakat hanya akan mendapatkan sebagian kecil hak kesehatan mereka dari pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, menegaskan bahwa penggunaan galon sebagai kemasan makanan yang dapat digunakan kembali aman dan tidak akan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu adanya pelabelan BPA pada kemasan makanan apa pun.
“Semua sudah aman karena sudah memenuhi standar nasional dan telah mendapatkan izin edar dari BPOM,” katanya.
Perlunya Kebijakan Regulasi Kemasan Makanan yang Adil dan Menyeluruh
Kesimpulan dari pandangan beragam ahli dan pemangku kepentingan adalah bahwa regulasi kemasan makanan harus diterapkan dengan cermat dan adil. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan label BPA pada kemasan galon, tetapi juga seluruh jenis kemasan yang mungkin mengandung BPA.
Kebijakan yang parsial hanya akan mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara menyeluruh. Oleh karena itu, penting bagi badan pengawas seperti BPOM untuk memastikan keamanan semua produk makanan yang beredar di pasaran, tanpa terkecuali. Keselamatan masyarakat dalam hal ini harus selalu menjadi prioritas utama.