Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Hamzah Jurnalis
×

Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260331 WA0012

KEDIRI,MEMO – Jauh sebelum Kejaksaan Kediri melakukan penahanan terhadap oknum anggota Polresta Kediri berinisial A.P.S, upaya perdamaian dan keadilan bagi rakyat kecil telah lebih dulu ditempuh oleh tokoh ulama nyentrik, Den Gus Thuba (DGT). Cucu ulama besar Gus Miek ini, melalui Organisasi Yakuza Maneges Kediri, sempat melakukan langkah progressif berupa restorative justice (keadilan restoratif) guna membela hak warga yang terdzolimi oleh oknum polisi tersebut.

Upaya ini bermula dari aduan Moh. Subkhan, warga Desa Kayen kepada Executive/Pengurus Yakuza Maneges, yang tanahnya senilai Rp.140 juta dicaplok oleh oknum polisi tersebut dengan sistem bayar separuh, namun sertifikatnya langsung dijadikan agunan ke Bank BRI tanpa pelunasan sisa pembayaran.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sentuhan Keadilan Restoratif Yakuza Maneges bukannya langsung menempuh jalur pidana yang kaku, Organisasi Yakuza Maneges di bawah komando Den Gus Thuba memilih jalur mediasi yang berkeadilan.
DGT memandang bahwa hak korban (Moh. Subkhan) atas sisa pembayaran tanah sebesar Rp70 juta harus menjadi prioritas utama untuk segera dikembalikan oleh polisi tersebut.

Dalam proses koordinasi dengan Polres Kediri Kota, Propam, Pasukan Yakuza Maneges berhasil mendesak pelaku untuk menunjukkan itikad baik. Hasil dari upaya restoratif ini membuahkan hasil sementara: pelaku akhirnya membayar tambahan uang sebesar Rp.10.000.000,- dan menyerahkan satu sertifikat tanah lain sebagai jaminan tambahan bagi korban.

Langkah yang diambil DGT melalui Yakuza Maneges ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Pasukan Yakuza Maneges tidak hanya menuntut hukum formal, tetapi memastikan adanya pemulihan hak bagi korban secara langsung.

“Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar hak masyarakat lemah bisa kembali. Keadilan restoratif ini penting agar ada titik temu yang menguntungkan korban secara materiil tanpa harus berbelit dalam birokrasi hukum yang lama,” ungkap salah satu Pasukan Yakuza Maneges.

Meski upaya restoratif telah dilakukan oleh Tim Yakuza Maneges, oknum A.P.S kini tetap harus berhadapan dengan Kejaksaan Kediri. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan pada Bank BRI (BUMN) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat kuat di Kediri bahwa meski jalur hukum formal kini berjalan, peran tokoh agama seperti Den Gus Thuba dan gerakan Organisasinya sangat krusial dalam menjembatani keadilan bagi warga yang merasa tidak berdaya menghadapi oknum aparat.(Hamzah)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini