Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan para pelaku usaha dalam hal devisa hasil ekspor dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Semoga peraturan ini memberikan dampak yang baik dalam pengelolaan devisa hasil ekspor di masa mendatang.
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor: Sanksi Bagi Pengusaha yang Langgar
Dalam rangka meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan devisa hasil ekspor, peraturan baru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang melanggar.
Sanksi berupa pengangguhan ekspor dapat diberlakukan oleh DJBC berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan yang berlaku. Namun demikian, sanksi tersebut dapat dicabut jika pengusaha telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Pengawasan ketat melalui sistem informasi terintegrasi akan dijalankan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan devisa hasil ekspor.
Dengan implementasi aturan yang lebih ketat ini, diharapkan akan tercipta disiplin dalam penempatan DHE di dalam negeri dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.