Banyaknya perilaku bermasalah yang dilakukan oleh turis asing membuat Pemerintah Provinsi Bali merilis aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di Bali, khususnya ditujukan untuk para wisatawan. Aturan-aturan tersebut dirilis pada bulan Juni 2023 dan disajikan dalam bentuk pamflet dan kartu yang diberikan kepada wisatawan begitu mereka tiba di bandara.
Total terdapat 16 aturan dalam daftar tersebut, yang mencakup menghormati tradisi, adat istiadat, seni, dan budaya Bali, serta menghormati kearifan lokal masyarakat Bali selama pelaksanaan ritual dan upacara. Wisatawan diharapkan untuk menahan diri dari mengucapkan kata-kata yang menyinggung dan bersikap agresif terhadap penduduk setempat, pejabat pemerintah, serta sesama wisatawan, termasuk di media sosial.
Selain itu, semua pembayaran di Bali harus dilakukan menggunakan mata uang rupiah dan Kode QR Standar Indonesia. Pada tahun depan, juga akan diberlakukan pungutan biaya sebesar Rp150 ribu bagi setiap turis asing yang memasuki Pulau Dewata.
Aturan Baru Pariwisata Bali: Pemerintah Gandeng Turis Asing untuk Lebih Baik
Kesimpulannya, aturan baru ini membuka peluang bagi pariwisata Bali untuk tumbuh lebih baik. Melalui kedisiplinan dan kerjasama antara pemerintah, wisatawan, dan penduduk setempat, diharapkan pulau ini akan tetap menjadi destinasi wisata yang menakjubkan, mengagumkan, dan selalu ramah untuk dikunjungi.












