Masih menurut Muklason,dari penangkapan tersangka Saiful kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus Dedik Subowo dirumah mertuanya di Desa Balungrejo Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 8,97 gram,1 timbangan digital dan 1 buah HP merk Nokia,”tambahnya.
Kini ke dua tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,untuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas AKP Muklason.(eko)












