Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.” terang AKP Sujarwanto.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 12 lembar rekapan dan uang tunai sebesar Rp 5 ribu, telah diamankan ke Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun,”imbuh kasat reskrim.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/02/2017) malam melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian. Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Seperti yang di katakan sebelumnya, semenjak menjabat sebagai orang nomer satu di kepolisian resor Bojonegoro Wahyu S Bintoro berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadinya.(ain)