
Kediri,Memo.co.id
Lagi asik membanting kartu remi,dua pelaku perjudian,Sunoko (35) dan Kantiyan (65) keduanya warga Dusun Turus,DesaTurus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Gampengrejo, Senin sore (28/8/17).
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan,petugas berhasil menangkap kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Turus sering dijadikan ajang perjudian. Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan pengintaian.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta












