Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menerima laporan terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak seminggu lalu. “Benar, kami menerima laporan terkait penahanan ijazah, dan penyelidikan telah dimulai sejak seminggu lalu. Lima orang telah dimintai keterangan, khususnya mantan karyawan yang mengundurkan diri sejak tahun 2019,” ungkap Ade.
Penyidik telah mengantongi bukti surat serah terima ijazah dari lima mantan karyawan tersebut. Namun, fokus penyelidikan kini meluas ke dugaan pelanggaran lainnya.
Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa di Surabaya, Jawa Timur, yang melibatkan CV Sentoso Seal (CV SS) milik Jan Hwa Diana. Perusahaan tersebut juga disegel setelah dituding menahan ijazah puluhan mantan karyawan dan berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Saat itu, Wamenaker juga turun tangan dan meminta pengembalian ijazah.
Kini, Sanel Tour and Travel di Pekanbaru mengalami nasib serupa, disegel setelah dua kali membuat pejabat negara kecewa dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah. Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang praktik ketenagakerjaan yang tidak etis di sektor swasta.
Sumber dan konten terkait












